Aqiqah berasal dari bahasa Arab, yang memiliki arti sebagai penyembelihan terhadap hewan ( kambing atau domba ) sebagai tanda rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya. Menjalani aqiqah harus sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku dalam Islam.
Aqiqah dijadikan sebagai suatu ibadah sunnah umat muslim ketika memiliki seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi, jika ekonomi orang tua dalam keadaan kurang mampu atau kurang sanggup untuk menjalankan aqiqah, tidak apa apa jika aqiqah ini tidak dilakukan karena sifat aqiqah ini yang sunnah muakkad yang berarti sunnah yang jika dikerjakan ia akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan ia tidak mendapat dosa. Aqiqah Murah.
Sejarah Aqiqah dalam Islam
Sebelum Islam masuk ke masyarakat Arab, mereka sudah melakukan adanya menyembelih kambing atau domba untuk kelahiran anak laki-laki. Penyembelihan hewan tersebut disebut dengan aqiqah. Masyarakat Arab melakukan itu sebagai tanda syukur dan bahagia atas kelahiran anak laki-laki.
Saat itu aqiqah dilakukan dengan menyembelih hewan kambing atau domba, lalu dilanjutkan dengan mencukur rambut bayi. Setelah itu kepala bayinya dilumuri oleh darah hasil pemotongan hewan tersebut. Tetapi setelah Islam masuk dan dilarang pula oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam, kebiasaan melumuri darah tersebut saat ini sudah berubah menjadi melumurkan air dari bunga-bunga atau minyak wangi. Hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis dengan arti berikut:
“Dahulu (adat) kami pada masa jahiliah jika salah seorang di antara kami melahirkan anak, maka ia menyembelih kambing kemudian melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Setelah Allah menghadirkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala sang bayi, dan melumurinya menggunakan minyak bayi.” (HR Abu Dawud dari Buraidah).
Ketika Islam sudah memasuki masyarakat Arab, Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam datang sebagai pembawa wahyu dari Allah subhanahu wa ta’ala untuk menyempurnakan ibadah aqiqah. Aqiqah yang tadinya hanya dilakukan untuk seorang anak laki-laki yang baru lahir, kini anak perempuan yang baru lahir boleh melakukan aqiqah.
Aturan aqiqah dalam islam adalah untuk anak laki-laki, maka dapat menyembelih dua ekor kambing. Sedangkan, untuk anak perempuan menyembelih satu ekor kambing saja. Seperti yang diriwayatkan dalam hadis ini, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelih itu) jantan atau betina.” (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi dari Ummu Karaz Al Ka’biyah).
Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam juga melakukan aqiqah untuk cucu-cucunya, yaitu Hasan dan Husein. Seperti yang diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas ra mengatakan bahwa Rasulullah shallahu alaihi wassalam menyembelih (aqiqah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, yang masing-masing menyembelih satu kambing. Semenjak saat itulah, aqiqah dijadikan suatu tradisi oleh umat muslim ketika memiliki anak yang baru lahir.
